Polres Tabalong Polda Kalsel melakukan pengamanan aksi unjuk rasa DPC. FSP. KEP TABALONG / PUK PT. SIS ADMO di Kantor DPRD Tabalong, Senin (9/11/2020) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa sebanyak 250 kekuatan personel gabungan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dikerahkan meliputi Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Jajaran di back up Kodim 1008 Tanjung, Polres Balangan Polda Kalsel dan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel serta Satpol PP.
Sebelum peserta buruh melaksanakan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat ke DPRD Tabalong, lebih dulu para Buruh meminta izin dengan membuat surat pemberitahuan ke Polres Tabalong Polda Kalsel.
Dalam pengamanan ini sejumlah armada juga diturunkan mulai dari Unit AWC, Publik Addres, AVC dan Harrier Kawat Berduri dan Sarana Dinas Lainnya.
Dalam aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di DPRD Tabalong, Polres Tabalong Polda Kalsel menghimbau kepada Bapak Sahrul selaku Ketua FSP KEP Tabalong kiranya aksi unjuk rasa oleh rekan-rekan Buruh agar melaksanakan aksi dengan damai.
“Kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, jangan terlalu banyak orang berkerumun, selesai orasi peserta bisa pulang, percayakan dengan Perwakilan yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Tabalong. Jangan sampai yang tadinya niat baik, hasilnya menjadi tidak baik,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, estimiasi waktu pelaksanaan unjuk rasa berakhir pada pukul 18.00 WIta, namun untuk kebaikan bersama agar pelaksanaan berlangsung tertib dan kondusif.
Sementara itu Kabag Ops Polres Tabalong AKP M. Irfan, S.H., M.H. menyampaikan 8 orang Perwakilan Buruh sudah diterima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat.
Berdasarkan koordinasi dengan Korlap sebanyak 750 orang yang hadir dan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, 350 orang diantaranya bekerja Shift malam, sehingga mereka harus balik ke rumah guna persiapan bekerja malam hari.
Adapun 2 tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah Mencabut UU Cipta Kerja terutama untuk clauter ketenagakerjaan dan Surat Edaran Kemenaker yang berkaitan upah minimun tahun 2021 ditengah masa Pandemi.
Aksi ini diikuti oleh 6 Pimpinan Unit Kerja (PUK) diantaranya PUK PT. SIS, PT. BUMA, PT. Astra Agro Lestari, Putra Sarana Trans Borneo, Kalimantan Multi Part, PT. Candra Batuah Mustika dan PT. Restu Tanjung Permai. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto