Satpolairud Marnit Maura Satui, mengamankan belasan ribu butir obat terlarang jenis Carnophen dan Dextrometorfan dari seorang berinisial Mrf (51), warga Jalan Telkom Gg. Arrahim Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Minggu (17/9/2017) pukul 07.30 wita.
Dari Pelaku petugas menyita sebanyak 12.300 butir jenis Karnofen dan pil jenis Dextrometorfan sebanyak 7.200 butir yang disimpan di rumah mertua Pelaku di Jalan Mutiara Pasar Bawah Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan oleh Satpolairud Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu, Iptu A. Rifai dan Ipda Sutarman.
Pelaku dianggap melanggar Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Masalah tersebut diungkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dan akhirnya Pelaku bisa ditangkap. Pengedaran obat-obatan terlarang itu dilakukan di Sungai Danau, juga sampai ke Muara Satui, diduga sudah berlangsung lama sehingga masyarakat di lingkungan tersebut resah terutama masyarakat Muara Satui yang kemudian memberikan informasi kepada Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tanah Bumbu
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto