Polda Kalsel Bekuk Kawanan Pencuri Pertokoan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tiga dari empat kawanan pencurian pertokoan yakni ARD (43), ARY (32) dan ART (30) diciduk aparat Tim Gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Unit Jatanras Polres Batolda dan Unit Jatanras Polres Kapuas di tempat yang berbeda. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 8 (delapan) Minimarket Alfamart, Indomaret serta Toko Sembako, 3 (tiga) diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, yakni Minimarket Indomaret Banjarbaru, Alfamart Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dan Alfamart Anjir Kabupaten Batola.

Para tersangka yang ditangkap diantaranya ARD (43), ARY (32) dan ART (30). Mereka ditangkap oleh Tim Gabungan di tempat yang berbeda yakni ART (30) yang merupakan residivis ditangkap di daerah Jalan Pandu Kecamatan Banjarmasin Timur, yang saat ditangkap ditemukan 4 paket narkoba jenis Sabu beserta alat hisap, kemudian tersangka ARY (32) yang juga residivis diamankan di Jalan Keramat Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur disusul dengan penangkapan tersangka ARD (43), sedangkan satu pelaku lainnya AU yang juga residivis saat ini masih dalam pencarian (DPO) oleh aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 box Softex, Pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan, karung, linggis, 3 kotak Alfamart, 2 buah mesin jenset, 15 box bumbu dapur, 1 box sabun, 1 box obat tanaman, 1 buah TV 20 inch, 2 set alat katam kayu, 1 rol kabel antena TV, 1 buah kipas angina, 1 buah Handphone, 1 pak Pempers, celana dalam, topi, 4 box merek Alfamart, 10 lembar materai 6000, 1 buah TAB, 4 paket narkoba, 1 set alat hisab sabu, 1 Unit mobil Luxio.

Aksi Curat yang dilakukan para pelaku yakni melakukan survey terlebih dahulu pada malam hari di tempat yang akan dibobol/dibongkar oleh para tersangka. Setelah dirasa aman, kemudian para pelaku yakni ART (30) dan AU (DPO) membobol/membongkar pintu toko dengan peralatan yang sudah dibawa oleh pelaku. Sementara itu pelaku lainnya ARY (32) bertugas memantau.

Setelah pelaku ART (30) dan AU (DPO) berhasil masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berharga yang ada didalam toko tersebut dan memasukkan kedalam mobil yang sudah disiapkan. Selanjutnya para pelaku kemudian menjual barang-barang hasil curian ke daerah Pasar Sudimampir dan hasil daripenjualan tersebut dibagi rata oleh para pelaku.

“Pelakunya berjumlah empat orang. tiga tersangka berhasil ditangkap sedangkan satu lainnya saat ini masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian,” ungkap Kapolda Kalimantan Selatan Drs. Rachmat Mulyana didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifa’I SIK serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel, saat Press Release Tindak Pidana Pecurian dengan Pemberatan (Curat) Bongkar Alfamart, Indomaret serta Toko Sembako, Senin (28/8/2017) pukul 10.35 wita, di Mapolda Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel menambahkan, pelaku dalam beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar