Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Dir Krimum Polda Kalsel dan Kabid Humas Polda Kalsel menggelar jumpa pers di Mapolda Kalsel, Senin (24/7). Salah satu kasus kriminal yang berhasil ditangani yakni komplotan pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang kerap beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin.
Berdasarkan informasi ada pembobolan ATM kemudian dilakukan penyelidikan dan tgl 19 Juli 2017 skj 16.00 wita dilakukan penangkapan terhadap 4 org tersangka di hotel kuripan Banjarmasin dan telah ditemukan beberapa barang bukti termasuk uang hasil kejahatan sebesar Rp.110.000.000,-
Tersangka mengambil uang dari mesin ATM Bank dengan cara bertransaksi menggunakan kartu ATM milik tersangka, setelah kartu ATM dimasukkan kemudian memilih menu transaksi lain, setelah itu pilih menu penarikan manual dan pemasukan nominal penarikan saat mesin ATM proses penghitungan uang maka tersangka langsung membuka mulut ATM dengan menggunakan obeng dan tang, kemudian mulut ATM diganjal dengan menggunakkan telapak tangan bertujuan agar sensor tertutup dan teransaksi gagal namun uang tetap keluar.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.