Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) berhasil mengamankan 12 truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Dari penyidikan petugas dilapangan, sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan serta Kabupaten Banjar terindikasi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kelima SPBU tersebut yakni SPBU Veteran, Ukhuwah, Sungai Tabuk, Km.6 dan Km.17. Polisi masih mendalami keterlibatan manajemen SPBU terlibat atau tidak, apabila terbukti terlibat maka yang bersangkutan ikut diproses, dan selanjutnya petugas akan mengirim surat kepada PT. Pertamina.
“Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 23 orang, 18 diantaranya diperiksa secara intensif. awalnya tiga TKP diamankan kemudian dikembangkan menjadi lima TKP,” sebut Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH dalam Press Conference tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Senin (17/12/2018) pukul 11.30 wita.
Kapolda Kalsel menerangkan para pelaku dijerat dengan pasal 55, 56 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No.25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang TPPU.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH menambahkan, dalam kasus ini para pelangsir membuat truk modifikasi awalnya hanya truk kayu namun didalamnya telah dimodifikasi dengan membuat tangki penampung bahan bakar minyak bersubsidi.
Modus dari para tersangka yakni datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 wita setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH menuturkan Barang bukti yang diamankan dari kelompok Berangas terdiri dari 2 unit truk bak kayu, 1 unit truk box dengan tangki modifikasi, 2 unit pick up, 4 unit truk tangki warna biru bertuliskan PT. ASE dalam keadaan kosong, 8 buah tangki duduk bulat, 2 buah tandon kapasitas, 12 buah drum berisi BBM, 3 unit mesin alkon, 2 buah selang, 29 buah jerigen, 1 set unit TV dan recorder CCTV, 2 bundel segel, 1 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, buku rekap BBM, dan uang tunai sejumlah Rp.135 Juta dan bahan bakar 61.000 kiloliter.
Sedangkan di TKP Lokasi Jalan Pamajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar petugas menyita barang bukti 4 unit truk bak, 1 unit truk tangki, 4 buah tandon kapasitas, 12 buah drum berisi BBM, 2 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, dan uang tunai berjumlah Rp.109 Juta dan bahan bakar 6-7 kiloliter.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto