Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. melakukan penggrebekkan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pengoplos tabung gas elpiji beralamat di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola 18 September 2018.
Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus mereka lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat itu gas sedang langka, lalu masyarakat mencurigai lokasi tersebut dan melaporkan kepada kita, sebelum akhirnya kita temukan bukti-bukti permulaan hingga akhirnya kita lakukan penggrebekkan di lokasi tersebut,” kata Kapolda Kalsel saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018).
Kapolda Kalsel mengaku, dari lokasi tersebut mereka menangkap seorang pelaku berinisial S. Pelaku kini sudah diamankan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, pelaku mengoplos gas dengan cara memindahkan gas dari tabung gas bersubsidi ukurang 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel.
“Dia menggunakan penghubung regulator antara kedua tabung gas tersebut. Selanjutnya tabung gas 3 Kg diadu kepala gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkan secara otomatis gas yang ada di 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan dibantu batu es yang diletakan dibawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh,” jelas Kapolda Kalsel.
Atas perbuatan nya pelaku S di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto