Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Angkutan Jalan dengan Pengurus Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek dan Dalam Trayek Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/10/2017).
Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan yang memfasilitasi rakor tersebut berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri dan dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan S.IK M.S.I.
Selain itu turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Intelkam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Pristio Dwiantono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalimantan Selatan Rusdiansyah, Diskominfo Pemprov Kalimantan Selatan, Ketua Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan, Pimpinan Taksi Online Gojek (Go Ride), Grab serta pengusaha taksi konvensional Banua Taksi.
Dalam pertemuan yang lebih bersifat diskusi mencari jalan keluar dan sharing tersebut, semua pemangku kepentingan sepakat saling menjaga agar keberadaan taksi online dan taksi konvensional menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana hasil revisi akan diberlakukan tanggal 1 Nopember 2017.
PM 26 tahun 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.
Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto