Jajaran Subdit 1 Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus HB (35) warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin, yang diduga melakukan pemalsuan penjualan beras di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Menurut informasi, penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (6/1/2018) sore, dan pelaku sendiri melakukan kejahatannya dengan modus membeli beras Vietnam ke Bulog yang biasanya untuk dijualnya pada pasar.
Kemudian, sesampai di gudang miliknya beras tersebut diganti kedalam karung beras polos. Dan selanjutnya beras-beras itu dimasukkan kedalam kontainer, untuk di jual ke luar daerah tujuan Surabaya Jawa Timur.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Saat dilakukan penangkapan di lapangan ditemukan barang bukti berupa beras medium yang diimpor dari Vietnam,” ungkap kabid Humas Polda Kalsel.
“Sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 kg serta 50 lembar karung kosong bertuliskan bulog, yang saat ini ditempatkannya pada gudang bulog pelabuhan trisakti,” lanjut Kabid Humas Polda Kalsel.
Terakhir, atas perbuatan pelaku sendiri, maka telah melanggar pasal 143 jo, pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto