Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Ekstasi Dari Perancis

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

DN laki-laki yang bekerja sebagai buruh ini terus menundukan kepala saat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba meringkusnya saat membawa ribuan pil ekstasi, Sabtu 24 Maret 2018 pukul 14.30 wita.

Agar tidak diketahui tersangka DN, menyembunyikan ekstasi kualitas satu yang butirannya berbentuk persegi empat itu didalam alat rendam cucian kaki yang biasa digunakan ditempat pijat refleksi.

Kronologisnya, barang tersebut dikirim dari luar negeri dengan tujuan Banjarmasin karena ada orang yang akan menerimanya. Namun informasi tersebut lebih dulu tercium oleh pihak Kepolisian dan Bea Cukai Banjarmasin. Sehingga petugas yang sudah mengetahui sejak Sabtu pagi mengintai hingga pukul 14.30 Wita, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DN datang mengambil paket tersebut.

Baru saja berada di teras depan Kantor Pos Jalan Ahmad Yani Km.23,5 Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, petugas berpakaian preman langsung meringkusnya. Pelaku kaget, terlebih setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam paket yang dibawanya ditemukan bungkusan berisi 2.798,5 butir pil ekstasi kualitas nomor satu dan serbuk ekstasi warna abu abu seberat 16,5 gram.

Pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan mengaku hanya bertugas menerima barang di Banjarmasin yang kemudian akan diserahkan lagi kepada penerimanya.

Namun DN mengatakan tidak mengetahui siapa orang yang menyuruhnya, dia hanya kenal melalui Handphone dan dijanjikan mendapatkan sejumlah uang kalau sudah menyelesaikan tugas. Tapi belum sempat DN keburu diringkus oleh petugas. “Janjinya diberi Rp.2 Juta, tapi belum tahu lagi,” ujar DN disela-sela Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Rabu (28/3/2018).

Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H. dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa orang yang berada di balik jaringan Narkoba Internasional ini.

“Terus kita lakukan pengembangan, memang tidak mudah karena biasanya jaringan narkoba menggunakan nama dan alamat fiktif,” jelas Waka Polda Kalsel.

Lebih lanjut Waka Polda Kalsel menegaskan karena perbuatan pelaku yang sudah berani mencoba memasukan barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Selatan, pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112.

Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H. juga berterimakasih dengan Bea Cukai Banjarmasin yang cepat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Karena kalau barang haram tersebut itu sampai beredar berapa banyak lagi masyarakat di Kalimantan Selatan yang menjadi korban. “Kita telah menyelamatkan ribuan masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujar Waka Polda Kalsel Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar