Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tangkapan Jaringan Lokal Kalsel, Selasa (2/7/2019) pukul 09.30 Wita.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, selain narkoba pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.
“Dari beberapa kasus dan tersangka terdapat satu kasus yang menonjol dengan tersangka berinisial AP alias AG Bin Muhammad Yasak (Alm) (37 tahun) warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K RT.08 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 Paket Ganja dengan berat 57,12 Gram dan 1 Paket Sabu 0,28 Gram,” tutur Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. memaparkan, dalam pemusnahan barang bukti yang dihadiri langsung Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Gubernur Kalsel diwakili Asisten II Provinsi Kalsel, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalsel, Wakil Kepala BNNP Kalsel, dan Aspidun Kajati Kalsel ini Polda Kalsel memusnahkan sebanyak 2.825,1 Gram Sabu.
Sedangkan untuk Ganja, lanjut Dir Resnarkoba, sebanyak 57,12 Gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor. “Adapun pasal yang dilanggar, ialah Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto