Keberadaan mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah dan masyarakat. Mafia tanah sampai saat ini menjadi penyebab maraknya sengketa tanah.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Badan Pertanahan Nasional bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Gelar Kasus Pertahanan di Ballroom Hotel Mercure Duta Mall Banjarmasin, Kamis (10/10/2019).
Bertemakan “Terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah di Provinsi Kalimantan Selatan TA.2019”, kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. dan Kasubdit 2 AKBP Danang Widaryanto, SIK selaku Narasumber dalam kesempatan itu.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. mengatakan permasalahan terkait pertanahan adalah masalah yang masih cukup rumit dan terjadi di semua wilayah di Indonesia, bahkan hingga kini bidang pertanahan masih menjadi salah satu bidang yang dapat memicu terjadinya konflik sosial.
“Kami berharap permasalahan tanah di Kalimantan Selatan dapat diminimalisir dan tentu memerlukan sinergitas dan kerjasama dengan instansi terkait termasuk dengan Polri sebagai institusi negara di bidang keamanan dalam negeri,” ujar Direktur Reskrimum.
Lanjut Direktur Reskrimum, Polda Kalsel berjanji akan menumpas habis mafia tanah yang ada di wilayah Kalimantan Selatan. “Ini menjadi atensi kita semua, apalagi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) gencar dengan program PTSL, dan ini menghindari dari praktik mafia pertahanan,” katanya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto