Polda Kalsel Ungkap Penyelundupan Shabu Jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) Subdit 2, Subdit 3, dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan/pengungkapan Peredaran Gelap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Dalam Konferensi Pers Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengungkapan bahwa petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni SR alias M dan R alias M keduanya merupakan pemuda warga Kelurahan Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Pinggir Jalan Angkasa Rt.15 Kelurahan Syamsudinoor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Minggu (20/5/2018) pukul 11.00 Wita beserta barang bukti yang ditemukan Narkotika sebanyak 23 Paket terdiri dari Shabu sebanyak 20 Paket dan Serbuk Putih diduga Narkotika sebanyak 3 Paket dengan total berat 11,2 Kg yang dikemas dalam kemasanan bungkus Abin Ikan pada Kardus Pertama.

Sedangkan pada Kardus kedua ditemukan barang bukti sebanyak 17 Paket Shabu yang dibungkus kedalam kemasan oleh-oleh dengan berat 6,8 Kg. Sehingga Total barang bukti yang berhasil disita Petugas yakni 18 Kg Shabu terdiri dari 37 Paket Shabu dan 3 Paket Serbuk Putih diduga Narkotika dengan rincian 1 Kardus berisi 23 Paket terdiri dari 20 Paket Sabu dan 3 Paket Serbuk Putih diduga Narkotika seberat 11,2 Kg, serta 1 (Satu) Kardus berisi 17 Paket seberat 6.8 Kg.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Forkopimda Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, Kejaksaan Tinggi, dan BEA Cukai, saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Senin (21/5/2018) pukul 13.00 wita, menerangkan tertangkapnya kedua tersangka ini hasil dari pengembangan dan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kalsel terhadap Tersangka AY yang lebih dulu ditangkap beserta barang bukti sebanyak 755,9 Gram Shabu, Rabu 21 Maret 2018 pukul 18.00 wita. Kasus peredaran Narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Padang kemudian dibawa ke Jakarta dan akhirnya masuk ke Banjarmasin melalui Bandara Syamsuddin Noor.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar