
Polres Kotabaru wilkum Polsek Pulau Sebuku berhasil mengamankan pasangan suami-istri (Pasutri) yang mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen/zenith di rumahnya sendiri, Kamis (23/2/2017) pukul 14.05 Wita, Sebelumnya anggota kepolisian Sektor Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru mendapati informasi dari masyarakat Rampa bahwa Eman dan istrinya Musdalifah alias Eva Binti Bacok (26) telah mengedarkan obat jenis Carnophen/zenith.
Dari laporan tersebut, kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pembeli berinisial JY baru membeli obat tersebut dari rumah pelaku yang sebelumnya JY lebih dulu diintrogasi oleh anggota.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Musdalifah alias Eva di Desa Rampa Rt.03 Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru dan ditemukan obat jenis Carnophen/zenith sebanyak 340 butir di dalam kantong plastik dekat pintu dapur dan sebagian dalam dompet tas warna putih motif belang hitam dan uang hasil penjualan obat Carnophen/zenith sebesar Rp. 2.395.000,-.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti (barbuk) berupa 340 butir obat jenis Carnophen/zenith, uang tunai sebesar Rp. 2.395.000,-, 1 buah tas dompet warna putih motif belang hitam dan 1 buah kantongan plastik warna hitam diamankan di Polsek Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 jo 106 ayat 1 dan atau 196 jo paal 98 ayat 2 dan 3.(dana)
