Polisi Balangan Bagi – bagi Stiker Larangan Membakar Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Balangan – Upaya pencegahan terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Balangan terus digenjot oleh personel melalui berbagai langkah, selain kegiatan patroli rutin Karhutla, kali ini Polres Balangan berbagi stiker imbauan atau larangan untuk membakar hutan maupun lahan kepada warga.

Sepertihalnya yang dilakukan oleh Polsek Batumandi yang membagikan stiker imbauan Karhutla kepada warga desa Lok Batu Kecamatan Batumandi, Rabu (11/09/2019) siang.

Kanit Binmas Polsek Batumandi Aipda Rusmiyanto yang didampingi Kasium Polsek Batumandi Brigadir Iskandar, SH membagikan Stiker kepada warga desa Lok Batu agar warga paham dan mengerti hukuman bagi masyarakat yang membakar Hutan dan Lahan dengan sengaja.

Kegiatan berbagi stiker Karhutla tersebut dibenarkan Kapolsek Batumandi Iptu Supangat, dikatakannya, tidak hanya berbagi stiker saja, dampak dari Karhutla juga dijelaskan sehingga imbauan yang diberikan ini mampu meningkatkan kesadaran warga.

“Isi dari stiker yang dibagikan petugas tersebut yaitu ajakan untuk “Stop Karhutla”, Membakar Hutan dan lahan mendapat sanksi 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah, dengan ini semoga kesadaran seluruh warga meningkat tentang bahaya Karhutla,” pungkasnya saat dikonfirmasi Humas.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar