Polisi Balangan Bekuk Pengedar Carnophen di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Dengan Sigap Personel melakukan penangkapan seorang pengedar obat Carnophen berinisial NH (28) di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi, Minggu (24/9/2017). Penangkapan NH atas dasar laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran obat ilegal di desa setempat.

Menindak lanjuti informasi itu, Satuan Reserse Polsek Batumandi dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menyelidiki dan melaksanakan patroli di sekitar TKP. Polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan di rumah NH.

Setelah pergi dari rumah NH, Polisi menangkap lebih dahulu SP karena membeli carnophen di rumah NH. Polisi menggeledah barang bawaan dan menemukan enam butir Carnophen di saku celana sebelah kanan.

Dari pengakuan SP membeli obat Carnophen dari NH seharga Rp 40.000 per 10 Keping . Anggota langsung melakukan penangkapakan dan menggeledah rumah NH di Desa Bungur RT 04 Kecamatan Batumandi. Di situ, polisi menemukan 103 butir obat Carnophen yang disimpan di kamar rumahnya plus uang Rp 40.000.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto , Senin, (25/9/2017), membenarkan penangkapan NH atas kerja sama anggota kepolisian dengan masyarakat yang berkomitmen memberantas narkoba di Bumi Sanggam.

“Tersangka NH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut, NH akan kenakan pasal Sediaan Farmasi jenis obat Carnophen tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 197 atau 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

Berita Terkait

Tuliskan Komentar