Polisi Balangan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Sekali lagi Kepolisian Resor Balangan ungkap kasus peredaran obat daftar G yaitu Carnophen atau sering disebut pil “Jin” yang diedarkan oleh AB (50) warga Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (25/9) pukul 12.00 Wita.

Terduga pelaku pengedar obat daftar G yaitu AB ini berhasil dibekuk satuan unit reskrim Polsek Paringin di rumah pelaku, Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan setelah melalui upaya penyelidikan petugas di lapangan atas informasi yang didapat adanya aktivitas transaksi penjualan Narkoba.

Dipimpin Kapolsek Paringin, Personel langsung merangsek ke rumah AB dan saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir obat carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp. 267.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar obat daftar G carnophen tersebut.

“Karena terduga pelaku AB tidak memiliki ijin menjual, mengedarkan bahan sedian farmasi sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 197 Sub 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, AB beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, ” terang Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual pil “Jin” ini kurang lebih 1 Bulan lamanya, ” tambahnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

Berita Terkait

Tuliskan Komentar