Berawal dari Kapolsek Kuripan Iptu Hadrian Noor yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu berasal dari Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala yang akan masuk ke wilayah Kecamatan Kuripan untuk membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan transportasi air berupa klotok kecil, kemudian pada Senin (17/07/2017) sekitar pukul 12.00 wita Kapolsek Kuripan beserta anggota melakukan pencegatan terhadap pelaku di tepi sungai Desa Tabatan Baru Rt.01 Kecamatan Kuripan.
Pada saat di TKP, pelaku yang menyadari kehadiran petugas langsung menenggelamkan klotoknya dan menceburkan diri ke air untuk melarikan diri. Melihat aksi pelaku tersebut kemudian anggota Polsek Kuripan juga menceburkan diri ke air untuk menangkap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku yaitu SR (32 th) yang merupakan warga Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan didapati barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan kotak plastik kedap air bekas bungkus paku payung kecil dengan berat bersih 0,56 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke Mako Polsek Kuripan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Selain upaya sosialisasi tentang larangan dan bahaya narkoba yang terus dilakukan, Polsek Kuripan juga berkomitmen agar di wilayah Kabupaten Barito Kuala khususnya Kecamatan Kuripan tidak ada lagi peredaran narkoba yaitu dengan memberantas para pelaku narkoba seperti yang dilakukan pada saat ini,” ungkapnya Kapolsek Kuripan Iptu Hadrian Noor.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Batola
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto