Polisi Barito Kuala Gagalkan Peredaran 500 Butir Zenith

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin edar kembali berhasil ditangkap oleh Polsek Tamban. Tertangkapnya pelaku pengedar obat berbahaya tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Tamban bahwa adanya peredaran obat jenis Carnophen (Zenith) yang sangat meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Tamban Iptu Mumung Suhaya kemudian langsung memimpin 6 anggotanya untuk melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku. Senin (17/07/2017) pukul 09.00 wita, di Desa Jelapat 5 Rt.18 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.

Pelaku berinisal MI (21 tahun) warga pasar Terapung Banjar Utara Kota Banjarmasin akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tamban.

 

Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 500 butir yang dibungkus pelaku di dalam 2 buah kantong plastik warna hitam dan siap edar.

Kapolsek Tamban Iptu Mumung Suhaya mengatakan “dengan gencarnya operasi pengungkapan kasus peredaran obat – obatan berbahaya yang dilakukan Kepolisian khususnya oleh Polsek Tamban, saat ini telah membuat peredarannya semakin hari semakin berkurang di wilkum Polsek Tamban. Upaya perburuan terhadap para pengedar akan terus dilakukan untuk memberantas habis obat – obatan berbahaya yang beredar di wilayah Kecamatan Tamban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tamban guna diproses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Batola

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar