Kapolsek Haruai dan anggota berhasil menangkap RA (28) pengedar obat jenis carnophen/zenith di Desa Lokbatu, Rabu (13/9/2017).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Haruai Ipda H. Walimin membenarkan adanya penangkapan terhadap RA (28) diduga pelaku pengedar obat Carnophen/zenith diwilayah hukum Polsek Haruai Polres Tabalong.
Kapolsek Haruai Ipda H. Walimin menjelaskan penangkapan terhadap RA (28) berawal dari Polisi mendapatkan informasi tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi obat-obatan daftar G, lalu Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembeli FH warga Desa Lokbatu yang pada saat itu ditemukan obat jenis zenith/carnophen sebanyak 2 keping. Kemudian dari hasil introgasi terhadap FH bahwa obat tersebut didapatnya dari tersangka RA (28) lalu anggota langsung mengamankan tersangka tersebut di rumahnya di Desa Lokbatu dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 9 keping dan 6 butir obat jenis zenith/carnophen dirumahnya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 116 butir obat jenis carnophen/zenith dan uang Rp.150.000,-.
Sementara RA dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruai guna pemeriksan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Haruai Ipda H. Walimin.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tabalong
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto