Polisi Tangkap Pelaku Pembakahan Lahan di Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satu orang pelaku yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berhasil diringkus oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi.

Seorang tersangka tersebut diamankan di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan. Ia berinisial SR (45 tahun) seorang Petani kelahiran Kebumen.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamhori, SIK mengakui adanya penangkapan tersebut, pelaku yang berinisial SR di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Menurutnya, pembakaran yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang lahannya terkena imbas pembakaran yang dilakukan pelaku.

Selanjutnya, personel Polres Balangan dan Polsek Batumandi mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” tutur Agus.

Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) Kabupaten Balangan pada umumnya berdampak pada warga.

Kabut asap yang semakin pekat membuat warga semakin sulit menghirup udara bersih.

Tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab di balik musibah ini.

Atas perbuatannya SR di jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, Akar tanaman yang terbakar dan Arang sisa kebakaran. (Polres Balangan)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar