Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Labuan Amas Utara (LAU) berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga yang terjadi Desa Binjai Piru Rt.05/03 Kecamatan LAU Kabupaten HST, Sabtu (14/12/2019).
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan kasus ini sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres HST dan Polsek LAU.
Ia juga turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya Korban. “Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggakan diberikan ketabahan.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban SA (32) tersebut adalah seorang petani berinisial AS (34) yang saat ini sudah ditahan polisi.
Aksi Pelaku membunuh korbannya tersebut terungkap saat seorang Saksi mendengar suara ribut/gaduh dari rumah Korban pada pukul 18.45 wita. Setelah dilakukan pengecekan ke sumber suara tersebut, Saksi melihat Korban SA sudah tergeletak dengan kondisi terlentang dengan bersimbah darah tanpa menggunakan pakaian bagian atas.
Korban meninggal dunia ditempat karena kehabisan darah akibat mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya. Selanjutnya Korban dibawa ke RS Damanhuri Barabai untuk dilakukan visum. Sedangkan Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk di proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah Senjata tajam (Sajam) jenis Golok/Parang berukuran Panjang 30 Cm dan lebar 5 cm, serta 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nopol DA 4138 EU.
“Atas perbuatannya tersangka AS yang juga warga Desa Binjai Pirua Kecamatan LAU Kabupaten HST dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” kata Bripka M. Husaini, S.E, M.M. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto