Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Tanah Laut, Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) berhasil mengamankan dua terduka pelaku pembalakan liar atau illegal logging yang beraksi di wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH yang turun langsung melakukan pengecekan dilokasi kejadian menuturkan pengungkapan kasus illegal logging  ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK berhasil menangkap tangan seorang Sopir berinisial HS saat sedang mengangkut kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 27 potong tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil dump truck, Selasa (8/10/2019) pukul. 21.00 wita.

Berdasarkan pengakuan sang sopir, kayu kayu tersebut ia dapatkan dengan cara melakukan penebangan di dalam areal hutan alam di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, yang kemudian kayu tersebut akan diantarkan ke Bandsaw milik terduga pelaku lainnya berinisial AT alias A yang beralamat di Km.2 Kintap dan akan dijual dengan harga Rp.500.000,- / kubik nya.

Dalam keterangan pelaku, bahwa banyak pelaku pembalakan liar lainnya juga melakukan kegiatan penumpukan sementara atas kayu kayu milik mereka di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir Putih Kintap.

Dari tiga lokasi yang berhasil diungkap Polres Tanah Laut yakni Houling Road PT. AAA Desa Kintapura, Bandsaw milik pelaku AT alias A di Km.2, dan Areal Kebun Sawit PT.IR Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, petugas menyita barang bukti 1 unit Mobil dump truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA, 27 potong kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter, 3 unit Mesin penggergaji kayu, 200 meter kubik kayu log ukuran 4 meter, 200 meter kubik kayu olahan jenis Rimba Campuran berbagai ukuran, serta 2000 meter kubik kayu log berbagai ukuran yang di sembunyikan di areal perkembunan sawit PT.IR.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum. Dan akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Para pelaku kemudian kini telah kita amankan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK., MH.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar