Polres Balangan Gagalkan Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sebanyak 215 tabung Gas Elpiji 3 Kilogram berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Balangan di Jalan A.Yani Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Sabtu (16/9) pukul 03.45 wita.

Tabung Gas Elpiji itu berasal dari upaya penyelundupan oleh MP (28) warga Desa Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Timur (HST) yang dibelinya dengan harga subsidi dan akan dibawa ke Tanah Grogot Kaltim namun telah lebih dulu terendus pihak Kepolisian.

Tertangkapnya MP berawal dari petugas kepolisian melakukan giat pemeriksaan di Desa Hamparaya. Saat itu MP membawa Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 215 tabung menggunakan unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, dan tak bisa menunjukkan surat resmi.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamhori, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M. membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku tak memiliki izin yang sah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain mobil dan 215 tabung Gas Elpiji, Polisi juga menyita 1 lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol DA 9340 EF, 1 buku KIR mobil tersebut.

“Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pengangkutan dan niaga Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi pemerintahan tanpa dilengkapi dengan izin dari instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 hurup b dan d UU No.22 tahun 2001 tentang Migas yang terjadi di wilayah hukum Polres balangan,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Balangan

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar