Polres Balangan Ringkus Wanita Jual Obat Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Obat-Obatan-Palsu

Polsek Batu Mandi bersama Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita yang diduga sebagai penjual obat ilegal di kota setempat.

“Wanita itu kami tangkap dari hasil pengembangan di mana ditangkap lebih dulu seorang pembelinya yang dalam keadaan mabuk obat tersebut,” ucap Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Petrus Purba di Balangan, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap Basriandi alias Abas (34) warga Desa Bakung, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, pada Jumat (18/3) sore, sekitar pukul 15.30 WITA.

Abas ditangkap dalam keadaan mabuk yang setelah tubuh digeledah ditemukan barang bukti satu keping obat zineth dan 10 butir obat dextro.

“Langsung Abas kami interograsi dari mana dibeli obat tersebut, ternyata bersuara dan menyebutkan kalau dirinya membeli dari Mastika warga Desa Tapuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” katanya.

Polsek Batu Mandi dibantu oleh Satuan Narkoba Polres Balangan, langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Mastika.

Tidak beberapa lama sekitar pukul 16.30 WITA, polisi menemukan tempat tinggal Mastika dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Polisi dan menemukan barang bukti seperti 15 keping obat zineth dan uang tunai Rp180.000 yang diduga dari hasil penjulan obat daftar G ilegal.

Dari hasil kegiatan penangkapan itu akhir polisi mendapatkan dua pelaku beserta barang buktinya masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Batu Mandi guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikerat dengan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar