Polres Banjar Musnahkan Shabu 101 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

pemusnahan-barang-bukti-sabu-sabu

Mengenakan baju tahanan biru-biru Rahmanudin alias Aman (40) digiring ke Aula Tribrata Polres Banjar.

Di sampingnya, juga terlihat Yayang Aprianto (31). Keduanya, kali ini dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 101,8 gram yang berhasil disita dari tangan Aman.

Terlihat Proses pemusnahan kali ini dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Riza Muttaqin, Ketua PN Martapura Sari Sudarmi serta Jaksa di Kejari Martapura Ernawati SH.

Wakapolres Kompol Riza Muttaqin menjelaskan, pemusnahan barang bukti shabu-shabu seberat 101,8 gram ini merupakan petunjuk Kejaksaan bahwa untuk barang bukti di atas 2 gram harus dimusnahkan agar barang tidak berkurang atau susut.

“Mudah-mudahan dengan terungkapknya kasus peredaran shabu yang cukup besar ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar,”katanya.

 rel/bp/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar