Satuan Reserse Narkoba (sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram di ruang lobby Mapolres Banjarbaru, Jum’at (15/3/2019).
Acara pemusnahan yang di gelar itu, turut dihadiri juga Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H diwakili Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Krisman Hutagaol, Kepala BNNK Banjarbaru AKBP Sugito, Ketua MUI Kota Banjarbaru, perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Barang bukti Shabu yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Nasrudin yang ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dirumahnya, Jalan Ampera Raya, Basirih, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Senin (25/2/2019).
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan mengatakan pemusnahan dilakukan atas dasar Undang – Undang Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) yang bunyinya Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Alhamdulillah, dengan berhasilnya pengungkapan kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram ini, kami berhasil menyelamatkan 200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan.
Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram itu dimusnahkan dihadapan tersangka dengan cara di blender yang kemudian dimasukan kedalam larutan diterjen dan dibuang di toilet. (Polres Banjarbaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto