Polres Barito Kuala Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) memusnahkan ribuan barang bukti Narkotika di Aula Jananuraga Polres Batola, Jum’at (21/1/2022).

Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E. mengatakan Pemusnahan Narkotika ini yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., M.M. dihadiri Kejari Marabahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan, Wakapolres Batola beserta Pejabat Utama Polres Batola, serta  Penasihat Hukum M. Andrianoor, S.H.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., M.M. pada kesempatannya mengatakan Pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 50 gram ini merupakan sitaan dari tersangka MS yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Selain itu, pemusnahan barang bukti kali ini juga juga ditambah dengan temuan Polsek Berangas pada tahun 2019 berupa Obat tanpa merk dan logo sebanyak 17.000 Butir yang telah melalui pemeriksaan Uji Sampel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar