Polres HST Ciduk Pengedar Zenith Lintas Kabupaten

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kerja keras dan respon cepat dalam menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Barabai telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki berinisial MR (30), warga Jalan Putera Harapan Rt.002/001 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten HST yang diduga melanggar Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kejadian bermula saat Tim Gabungan Satuan Resort Narkoba dan Unit Jatanras Polres HST yang menindak lanjuti adanya informasi masyarakat adanya transaksi obat jenis Carnophen/Zenith yang dilakukan tersangka dari Banjarmasin kewilayahan Kabupaten HST, Rabu (26/7/2017) pukul 14.00 wita.

Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang istirahat di rumah rekannya di Jalan Antasari Gang Pelita Kecamatan Barabai Kabupaten HST yang saat digeledah ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir beserta uang tunai sebanyak Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebelumnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dan 1 ( satu ) buah dan HP Oppo.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya S. Sos, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Purnoto, S.H, mengatakan penangkapan itu merupakan kerja keras jajarannya untuk memberantas peredaran obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan Polres HST.

 

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar