Atas kerja keras Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HST dan Polsek Pandawan serta berdasarkan informasi dari masyarakat, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dapat berhasil diungkap.
Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020, pada saat petugas pengecekan melakukan pemeriksaan Gardu Distribusi milik PT.PLN di wilayah Kecamatan Pandawan dan saat berada di Gardu Distribusi Desa Buluan sekitar pukul 21.00 wita diketahui bahwa telah terjadi pencurian berupa 1 buah kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 meter dan 4 buah logam konector (SAT) serta 1 batang pipa besi ukuran 3,0″ yang di lakukan oleh orang tidak dikenal.
Mengetahui kejadian tersebut petugas pengecekan melapor kepada Supervisor Pemeliharaan PT.PLN (Persero) Cabang Barabai dan kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya dan atas kejadian tersebut Pihak PT.PLN (Persero) Cabang Barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 06.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap SR, AR dan AS karena di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini akan dalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain.
Disampaikan juga bahwa Anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan Patroli dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktikan kembali Pos Kamling.
Kapolres HST pun menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini sebagaimana Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang ke 3 (Tiga) yakni Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto