Polres HST Ringkus Pria Pembawa Sajam Jenis Pisau Penusuk

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel berhasil meringkus seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai Kecamatan Barabai tepatnya di Terminal perdesaan, Sabtu (11/7/2020) pukul 00.30 Wita.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Petani/Pekebun itu berinisial KL (28) warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HSTHulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan tersangka ditangkap saat anggotanya tengah melakukan Razia di Terminal Perdesaan. Dimana saat itu petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, yang kemudian dilakukan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka hingga akhirnya petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya oleh petugas, tersangka tidak mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib dan tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, hingga kemudian tersangka langsung dibawa ke Kantor Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses  hukum yang berlaku.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan Kegiatan ini sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.

Selain itu, juga dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten HST, untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar