Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Unit Jatanras Polres HST dan Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Korban bernama Mirna Marliyana binti Mardiyana (25) warga Desa Cinta Puri Rt.002 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Kejadian kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada bulan lalu, anggota Polsek Batang Alai Utara yang berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka AA di hutan Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST. Kemudian anggota Polsek Batang Alai Utara di bantu Unit Jatanras menuju Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara dan ketika tersangka menaiki sepeda motor di jembatan perbatasan desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST dan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU tersangka di tangkap dan berhasil di amankan, serta saat tersangka di amankan di temukan senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada di dalam baju tersangka, Kamis (1/3/2018).
“Kejadiannya bulan yang lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 pukul 04.00 wita” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada saat korban tidur didalam kamar rumah di Desa Ilung Pasarama Rt.06 / 03 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST terbangun dan melihat 3 orang pelaku yang tidak dikenal sedang membuka lemari dan mengambil emas yang ada di leher korban seberat 6 Gram, anting 3 Gram, Uang tunai Rp. 2.000.000. dan 1 buah Hp merk Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam dengan total kerugian Rp. 6.500.000.,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka, dan didapati informasi bahwa tersangka lain MS dan OB masih berada di dalam Pondok di Desa Awang, mendengar hal tersebut anggota Polsek Batang Alai Utara dan Unit Jatanras Polres HST segera mencari keberadaan tersangka lainnya, namun setelah di cari ke Pondok tersebut ke dua tersangka lainnya tidak di temukan kembali,” kata Kapolres HST.
“Dan setelah itu juga tersangka AA di bawa ke Mapolsek Batang Alai Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres HST.
“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis pisau penusuk dan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 jo 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto