Pada saat ini harga jeruk nipis di pasar melonjak naik dari pada harga biasanya dan mengakibatkan maraknya pencurian jeruk nipis di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST). Seperti kasus pencurian yang terjadi di kebun jeruk nipis yang berlokasi di Desa Tabu Darat Hilir Rt.06 Rw.03 Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (25/3/2018).
Pemilik kebun diketahui berinisial Mahyudi (35) warga Desa Tabu Darat Hilir Rt. 04 Rw 02 Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tersangka berinisial SD (24) warga Desa Pandanu Rt.04 Rw.04 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan bahwa pihaknya mendapat laporan tentang kasus pencurian di Desa Tabu Darat Hilir yang masuk dalam wilayah Polsek Labuan Amas Selatan.
“Pelaku berjumlah dua orang dan salah satu dari pelaku tersebut berhasil ditangkap warga setempat,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Dijelaskan kronologis kejadian berawal saat malam hari warga setempat bertemu dengan dua orang yang tidak dikenal sedang membawa 1 (satu) buah karung. Karena bertemu dengan warga, tiba – tiba dua orang tersebut berbalik arah dan berusaha untuk kabur sambil melempar karung tersebut. Curiga dengan isi didalam karung yang dilempar dua orang tersebut, maka warga memeriksa isi karung dan pada saat diperiksa karung tersebut berisi jeruk nipis.
Warga pun langsung mengejar dua orang tersebut. Salah satu dari dua orang pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap oleh warga. Pelaku tersebut ditangkap warga saat bersembunyi di areal persawahan.
Selanjutnya warga menghubungi anggota Polsek Labuhan Amas Selatan tentang kasus pencurian tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Labuhan Amas Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua buah karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 Kg ke Polsek Labuhan Amas Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kurang lebih empat jam pencarian yang dilakukan oleh warga terhadap pelaku, satu orang dari dua pelaku berhasil ditemukan warga sedang bersembunyi di areal persawahan, sedangkan satu orang pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri” ungkap Sabana.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mencari pelaku satunya yang berhasil kabur sampai ketemu. Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto