Polres HST Tangkap Pengedar Obat Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres HST yang berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis Seledryl dan Samcodin, Kamis (20/9/2018) pukul 22.30 Wita.

“Kamis malam, Tim URC Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis jenis Seledryl dan Samcodin,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Diketahui kedua obat tersebut sering disalahgunaan untuk mabuk – mabukkan, sehingga berujung pada kecanduan oleh para remaja,” lanjut Kapolres HST.

Pelaku berinisial MS (39) warga Desa Ilung Tengah Rt. 003/002 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap Tim URC Polres HST ketika sedang mengedarkan obat Seledryl.

Kronologis penangkapan pelaku bermula saat anggota dari Tim URC Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ilung Tengah ada orang yang sedang mengedarkan obat jenis Seledryl. Menyingkapi laporan tersebut, maka petugas segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Menurut dari keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis Seledryl di Desa Ilung Tengah,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli datang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) butir obat Seledryl, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat Samcodin.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang diduga sebagai uang hasil penjualan obat sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap petugas saat sedang menunggu calon pembelinya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh ratus dua puluh sembilan butir obat Seledryl, empat ratus enam puluh butir obat Samcodin dan uang dua belas ribu rupiah,” lanjut Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar