Polres HST Tangkap Pengedar Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Kamis (20/9/2018) pukul 08.00 wita.

Dalam kasus ini petugas menangkap seorang tersangka TR (32 tahun) di Jalan Ganesya Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan Hotel Bhima).

Bersamaan dengan ditangkapnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.006/003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini juga disita barang bukti 90 butir Zenith, 11 butir Alprazolam, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan no polisi DA 6656 KAM.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar