Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel menjaring warga yang tidak menggunakan masker dalam Operasi Yustisi yang digelar bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 1002 Barabai pada Minggu (20/9/2020) pagi. Mereka yang terjaring diberikan teguran hingga sanksi sosial.
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Tarjono mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19. Operasi digelar di dua titik yaitu pintu masuk Pasar Keramat dan Tugu Airmacur.
Kasat Sabhara menambahkan, dari dua titik itu ditemukan 29 pelanggar. “Para pelanggar rata-rata warga yang hendak pergi kepasar dan kami data juga beri teguran,” katanya.
Sementara itu ditempat terpisah Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menambahkan, kawasan pelaksanaan Operasi Yustisi dijadikan lokasi sebagai tempat yang paling strategis untuk mensosialisasiakan Peraturan Daerah kepada seluruh masyarakat untuk mengajak masyarakat melaksanakan protokol kesehatan minimal menggunakan masker.
“Tujuan kami adalah memberikan edukasi serta mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan,” terang Aipda M. Husaini, S.E., M.M.
Lebih lanjut, para pelanggar kemudian diberi surat teguran. Selain itu, tambah Aipda M. Husaini, S.E., M.M., para pelanggar juga diberi sanksi sosial membersihkan sampah di pinggir jalan serta teguran lisan dan teguran tertulis.
“Kami harapkan dengan Operasi Yustisi ini, kesadaran masyarakat meningkat bahwa melaksanakan protokol kesehatan begitu penting,” tandas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto