Polres HST Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Bulan Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (7/6/2018) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dari 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat kasus tersebut yakni :

  • Kasus yang terjadi di Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan Kabupaten HST tepatnya depan Gudang Bulog dengan tersangka MP (20 tahun), warga Desa Mahang Rt.02/02 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST dengan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,46 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk PIN warna biru hitam, Uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

 

  • Kasus dengan tersangka RH (40 tahun) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.002 Rw.001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, dengan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu berat 3,05 gram, 1 (satu) buah kotak rokok warna putih-merah, 1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Printech, 1 (satu) buah timbangan di gital merk constant, 1 (satu) buah dompet warna cream, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 20 (dua puluh) lembar klip plastik kecil, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah yang ditangkap di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.002/ Rw. 001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai  Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

  • Kasus tersangka MF (19 tahun) warga Jalan Kembang Melur Rt.06/03 Desa  Banua Binjai Kecamatan Barabai  Kabupaten HST, yang ditangkap di Jalan Bintara Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST tepatnya Depan Kantor Dukcapil dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Meizu warna biru hitam, Uang tunai sebesar Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah putih dengan nopol DA 6318 DF.

 

  • Tersangka ARS (21 tahun), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.02/01 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST dengan barang bukti yang diamankan petugas di Pasar Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten HST berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna putih gold, Uang tunai sebesar Rp. 37.000 (Tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan Sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol DA 6737 FAP.

Dalam Konfrensi Pers nya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (Polres HST)

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar