Polres HST Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Tanya Jalan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di Halaman Polres HST dilaksanakan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H diwakili Wakapolres HST Kompol Sarjaini, Senin (12/11/2018) pukul 14.30 Wita.

Wakapolres HST Kompol Sarjaini dalam Konferensi Pers ini didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M.

Konferensi Pers keberhasilan Unit Resmob Polres HST ini mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kedua orang tersebut yakni DN (35 tahun) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt.06  Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan RE (43 tahun) Jalan Lampihong Rt.03 Kelurahan Lampihong Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan ditangkap di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Rt.05/02 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Kamis (20/9/2018) pukul 08.30 wita.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi KT 1853 ML, 1 (satu) lembar STNK  Mobil merk Toyota Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi KT 1853 ML, 1 (satu) buah jam tangan warna kuning tua Merk DIESEL, dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk ALEXANDER CHRISTIE.

Modus kedua pelaku ini berawal saat korban berinisial N sedang menyapu didepan rumah yang kemudian didatangi para pelaku menggunakan mobil dengan alasan bertanya dan meminta korban menunjukkan letak Mesjid Sulaha.

Korban pun langsung masuk kedalam mobil pelaku, namun ditengah perjalanan korban diminta menyerahkan barang milik korban berupa kalung emas dan mata kalung seberat 55 gram, gelang emas seberat 50 gram, dan cincin seberat 2 gram.

Usai menguras harta benda korban yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000, selanjutnya korban langsung di turunkan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Ir. P.H.M.Noor Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Terkait kasus ini Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Wakapolres HST Kompol Sarjaini menghimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar