Polres HST Ungkap Penangkapan Pengedar dan Pembeli Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar konferensi pers di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Rabu (14/2/2018) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan konferensi perse tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar dan pembeli sabu – sabu” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu jalan Antasari Kel. Barabai Timur Kec. Barabai Timur Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Pelaku berjumlah dua orang yang masing – masing berinisial MS umur 24 tahun dan HD (23) yang keduanya merupakan warga Desa Hulu Rasau Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Dari hasil penyelidikan petugas, sasaran giat mengarah kepada dua remaja yakni MS dan HD. Tidak mau buruannya kabur, petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST segera menangkap MS dan HD yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DA 6368 EJ. Posisi kedua pelaku HD sebagai pengendara dan MS sebagai pembonceng.

Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening ditangan kanan pelaku dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam di kantong celana bagian kiri. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku MS dan HD. Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut mereka beli dari seorang ibu rumah tangga berinisial YA (32) warga Desa Hulu Rasau Rt.001 Rw.002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan dua pelaku sebelumnya. Kedua pelaku mengaku mendapatkan atau membeli sabu dari pelaku berinisial YA yang merupakan warga Pandawan,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Petugas segera melakukan penggerebekan dirumah YA dan saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku lain dirumah YA yakni IR (33) warga jalan Kemiri No. 69 Rt. 036 Rw. Gatsu Banjarmasin Prov Kalsel, namun sekarang tinggal Desa Banua Asam Rt. 002 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.

Melihat kedatangan petugas, IR membuang sabu di sela papan lantai dapur, petugas segera mencari barang bukti yang dibuang pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,19 gram dan menyita 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat penggerebekan dirumah pengedar ini, petugas malah mendapati satu orang pembeli lainnya. Karena tau akan kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang buktinya dilantai dapur tapi berhasil ditemukan oleh petugas” tambah Kapolres HST.

“Total pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST berjumlah empat orang, yakni tiga orang pemakai atau pembeli dan satu orang pengedar” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. kepada awak media. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar