Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan bahkan menindak para pelaku tindak kriminalitas. Kali ini Satuan Reskrim Polres HST menangkap satu orang pelaku BBM illegal, Sabtu (14/4/2018) pukul 12.00 wita.
“Sabtu siang, anggota dari Sat Reskrim Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Pelaku berinisial YM (34) warga Desa Bamban Utara Rt.01 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. YM ditangkap petugas karena telah tertangkap tangan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin.
“Pelaku merupakan warga Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang HSS,” ungkap Kapolres HST.
Kronologis penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Labuan Amas Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Kasarangan Kec. Labuan Amas Utara sedang marak terjadi kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dengan jumlah banyak.
Menanggapi laporan tersebut, maka petugas dari Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Labuan Amas Utara melaksanakan kegiatan penyelidikan disekitar daerah Kasarangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku YM yang saat itu sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan mobil merk Isuzu Panther warna biru methalik dengan nomor polisi KT 1554 KA.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan bahwa dia mengangkut solar tersebut tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkut minyak. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan petugas didaerah Kasarangan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengangkut solar dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru methalik dengan nomor polisi KT 1554 KA,” kata Kapolres HST.
“Didalam mobil pelaku ini ditemukan 32 buah jerigen yang berisi 1000 liter solar,” jelas Kapolres HST.
Kapolres HST mengapresiasi masyarakat atas peran sertanya membantu Polri untuk memberantas praktik pelangsiran bbm ilegal dengan memberikan informasi. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memberantas praktik curang pelaku BBM ilegal khususnya di kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Jo 53 huruf b dan d UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto