Barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,96 gram berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial DY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dua orang penyalahgunaan yang kami amankan sebelumnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH di Amuntai, Selasa (2/4/2019).
Pria 34 tahun itu, telah lama diburu dan dinyatakan buron dalam kasus narkoba. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Kasat Reserse Narkoba Polres HSU mengungkapkan, awal diamankan dua pemuda berinisial KF (31) dan ZA (18) pada Selasa (2/4/2019) dini hari dalam mobil Toyota Yaris warna merah DA 8292 TAG di Jalan Asoka tembus Pasar Amuntai.
Petugas menemukan satu paket sisa Sabu berat bersih 0,02 gram dan alat hisapnya.
“Hasil introgasi, mereka mengaku mengkonsumsi Sabu bersama seorang pria yang ternyata adalah buron kita,” jelas Kasat Resnarkoba.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pria tersebut, di Jalan Desa Penangkalaan, tepatnya rumah lanting pinggir sungai Kecamatan Amuntai Utara, Kabulaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“DY ditangkap bersama tersangka SP (33) dengan barang bukti lima paket Sabu dengan berat bersih 2,96 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksinya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Selain menjadi pengedar, DY/ juga pengguna Narkoba, dan sering mengonsumsi Sabu bersama para konsumen yang membeli narkotika dengannya.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika hingga menangkap sang buronan itupun mendapat apresiasi dari Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K yang memberikan semangat kepada jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Taqwa.
“Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto