Lewat program inovasi Hulu Sungai Utara Bersih Dari Narkoba (HSU Bersinar), Kapolres AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti 3 paket besar Sabu dengan berat kotor keseluruhan 283,97 gram dengan berat bersih 280,97 gram atau hamper 3 Ons.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian yang sebelumnya telah lebih dulu mengamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram.
Didampingi Wakapolres HSU Kompol Irwan S, ST., Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. dan Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok, Kapolres HSU mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni WS, J, dan AA.
“Para pelaku ditangkap di Jalan Raya Negara – Muara Tapus tepatnya depan Mako Polsek Babirik Desa Babirik Hilir RT.001 RW 001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU pada Sabtu (4/1/2020) pukul 21.40 wita,” kata Kapolres HSU, Selasa (7/1/2020) pukul 13.30 wita di Gedung Jananuraga Polres HSU.
Selain mengamankan Narkotika jenis Sabu, saat penangkapan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik paper klip, 1 unit mobil Avansa warna putih No. pol. DA 1636 TFA beserta STNK, 3 buah Handphone dengan merk Vivo, Samsung dan Oppo yang masing-masing lengkap dengan simcard
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto