Salah satu langkah awal Reformasi birokrasi adalah melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Golongan IV ini dilaksanakan oleh Kemenpan RB yang dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polres HSU pada tanggal 14 sampai 15 November 2018 di Hotel Sultan Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM, Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM, memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik, Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut, harapan yang ada saat ini semoga saja Polres HSU masuk dalam predikat WBK/WBBM. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto