Dalam rangka melaksanakan Operasi Jaran Intan 2020, Team Gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara dan Unit Jatanras Polres Barito Utara (Barut) yang dipimpin oleh Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Panangkalaan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, tepatnya di sebuah bengkel mobil samping Warung Bakso Mas Dwi, Minggu (26/1/2020) pukul 17.00 Wita, berawal saat korban sedang bekerja yang kemudian didatangi pelaku dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik korban.
Tersangka yang meminjam motor korban saat itu beralasan untuk keperluan berbelanja bahan dagangan di pasar.
Setelah menunggu selama satu jam, tersangka belum juga datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Korban pun mencoba menelpon tersangka yang dijawab tunggu sebentar. Selang beberapa waktu kemudian motor korban yang dipinjam oleh tersangka pun tidak kunjung kembali meski sudah ditelpon lagi namun handphone tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ditangkapnya ketiga pelaku terjadi pada Senin (10/2/2020) pukul 18.00 Wita, di sebuah rumah Desa Kandui Gang Gumelar Rt.04 Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalteng).
Berdasarkan hasil Penyelidikan Team Gabungan Polres HSU, dilakukan penangkapan terhadap pelaku M alias TU yang diduga membeli barang hasil Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dari tersangka MRM alias LN dan ES alias E yang saat ini kedua tersangka utama tersebut menjalani proses Penyidikan di Polres Barito Utara(Barut).
Dari keterangan tersangka bahwa benar telah melakukan Penggelapan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio, warna Merah Marun tahun 2010 Nomor Rangka MH328D305AK129068, Nomor Mesin : 28D2128247, Nomor Polisi : DA 6794 FL. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto