Polres HSU Sita 455 Liter BBM Dari Warga HSS

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

DA alias ID (22) warga Desa Pihanin Raya RT.002 RW.007 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak berkutik ketika anggota Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankannya, Senin (2/12/2019) pukul 09.55 wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok menuturkan, Pelaku tertangkap tangan atas Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ditangkapnya DA alias ID berawal saat pelaku sedang mengangkut dan membawa BBM jenis Premium / Bensin sebanyak 455 liter di Jalan Raya Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten HSU. Premium tersebut disimpan di dalam 13 buah jerigen berukuran 35 liter yang terbuat dari plastik dengan masing – masing jerigen dimasukkan di dalam satu buah karung.

BBM tersebut kemudian dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra FIT X beserta dengan gerobak kayu yang ditutup dengan terpal warna coklat.

Premium / Bensin tersebut dibawa untuk di jual kembali oleh pelaku.

“Saat ini DA alias ID beserta barang bukti Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra FIT X warna hitam kuning dengan Nomor Polisi DA 2911 HS, Bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 455 liter, 1 unit gerobak kayu, 13 buah Jerigen plastik berukuran 35 liter, 13 buah Karung dan 1 buah Terpal warna coklat telah diamankan ke Polsek Babirik Polres HSU untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Momo Jon Rodok. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar