Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) yang di pimpin Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH., diwakili Waka Polres HSU Kompol Handoyo Yudhy Santosa, S.IK.M.IK didampingi Kabag Ops Kompol Sukardi, SH, Kasat Reskrim AKP Jumangin , SH dan Kasat Binmas AKP Agus Tamzid, S.Sos, MM membuka langsung kegiatan Sosialisasi Saber Pungli, Rabu (6/12/2017) pukul 10.00 – 11.15 wita bertempat di Gedung Jana Nuraga Polres HSU.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh para Anggota Bhabinkamtibmas Polres HSU dan Jajaran dengan penyampaian materi kegiatan berupa Mensosialisikan Saber Pungli kepada Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya disosialisasikan kepada warga Masyarakat oleh para Bhabinkamtibmas jajaran Polres HSU.
Adapun Penyampaian Nara Sumber dalam kesempatan ini diantaranya Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH., diwakili Waka Polres HSU Kompol Handoyo Yudhy Santosa, S.IK.M.IK. menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas tentang Sosialisasi Saber Pungli agar selanjutnya dapat di pahami dan disosialisasikan oleh Bahbinkamtibmas kepada warga desa tempat Bhabinkamtibmas ditugaskan.
Sementara itu Nara Sumber Kasat Resksrim AKP Jumangin, SH menyampaikan Tugas Bhabinkamtibmas merupakan tugas mulia dan jadikan sebagai hobi, Bhabinkamtibmas agar selalu memberikan informasi kepada Pimpinan tentang hal-hal yang terjadi didesanya, diharapkan Bhabinkamtibmas agar lebih dekat lagi dengan warga masyarakat didesanya, Gali informasi didesa sampai dengan hal terkecil untuk cegah potensi Konflik yang kemungkinan terjadi, serta apabila Bhabinkamtibmas sudah dekat dengan warga masyarakat dengan sendirinya informasi akan datang karena masyarakat sudah merasa nyaman dan percaya dengan Bhabinkamtibmas.
Sedangkan AKP Agus Tamzid , S.Sos, MM tentang Landasan Hukum Saber Pungli UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 pasal 13, pasal 11 tentang Menerima hadiah, pasal 12 B tentang Gratifikasi, pasal 5 ayat (1) tentang Pemberi janji pada pegawai negeri, pasal 5 ayat (2) tentang Menerima janji pada pegawai negeri, KUHP pasal 368 tentang Pemerasan, UU No. 11 tahun 1980 pasal 3 tentang Suap.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Aiptu Haryanto menanyakan mengenai Pungutan terhadap tukang parkir yang membantu mengarahkan parkir sedangkan pelanggan telah membayar parkir secara resmi pada loket parker dan Masyarakat dalam membuat SIM di bantu oleh Bhabinkamtibmas dalam hal mengantarkan ke pelayanan SIM dan kemudian warga setelah selesai dan menerima SIM warga tersebut setelahnya memberikan materi sebagai ucapan terimakasih apakah hal tersebut telah termasuk Pungli.
Pertanyaan itupun dijawab oleh Kasat Reskrim AKP Jumangin, SH yang mengatakan Untuk pungutan Parkir dan menerima materi sebagai rasa terimakasih dari masyarakat hal tersebut selama tidak ada keterpaksaan dan tidak memberikan target sebelum sesuatu hal tersebut dengan kata lain tidak melakukan kesepakatan atau perjanjian akan memberikan imbalan hal tersebut bukan tergolong Pungli. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto