Polres HSU Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Seorang laki laki berinisial LMD alias UD Bin Sarbani warga Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU), Minggu (29/7/2018) pukul 22.00 wita.

Ditangkapnya pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap karena yang bersangkutan menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHP.

Kejadian tersebut berawal Minggu (29/7/2018) pukul 19.00 wita, bertempat di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.046 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, usai pelaksanaan Sholat Maghrib dimana korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LBN alias JL Binti Sulai (Alm) saat berada di dalam rumahnya di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.46 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedang menonton televisi, kemudian datang tersangka LMD alias UD Bin Sarbani yang berpura – pura meminta pijat dan ditolak korban sehingga membuat tersangka marah dan langsung membacok korban dengan menggunakan 1 (satu) Bilah Samurai di bagian leher korban hingga putus dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah itu tersangka kemudian membawa kepala korban dan 1 (satu) bilah parang tersebut ke luar rumah untuk membuangnya. Atas kejadian tersebut tersangka pun dilaporkan ke Mapolres HSU dan di proses lebih lanjut oleh penyidik. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar