Nasib sial harus diterima NJ (39) warga Desa Manarap Hulu Rt.03 Rw.01 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Niatnya untuk menuai keuntungan berbisnis minyak harus berakhir kerugian. Sebab Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 16.00 wita, NJ ditangkap anggota Reskrim Polres HSU.
NJ yang saat ini menyandang status tersangka, ditangkap karena tidak memiliki izin usaha angkutan dan niaga BBM (Bahan Bakar Minyak), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf B dan D Jonto Pasal 23 Ayat (2) huruf B dan D Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama, membenarkan telah menangkap pelaku karena melakukan tindak pidana kepemilikan ratusan liter BBM tanpa izin.
“Saat ditangkap oleh anggota, yang bersangkutan tengah melintas di Jalan Alabio Danau Panggang. Atau tepatnya di Desa Rantau Bujur Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU,” sebut perwira pertama jebolan Akpol tersebut Selasa (26/2/2019) pagi ini.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 525 liter BBM jenis Pertalite, 140 liter BBM jenis Premium dan 35 liter Pertamax. “Jika ditotal mencapai 700 liter,” sebutnya.
Dimana BBM tersebut disimpan pelaku menggunakan 20 Jerigen dimana satu jerigen mampu menampung 35 liter BBM.
“BBM pelaku diangkut menggunakan motor tiga roda dan disamarkan menggunakan terpal berwarna abu-abu,” paparnya. Diketahui saat ini NJ, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait bisnis ilegal BBM yang dilakukan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto