Polres HSU Tangkap Pengedar Uang Palsu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Aparat Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu berinisial NS (29) dan ZA (19) warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah, karena melakukan tindakan pemalsuan uang dengan menggunakan alat print, kemudian uang tersebut dipakai untuk berbelanja.

Penangkapan berawal dari keluhan dan informasi yang beredar yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisan terkait adanya peredaran uang palsu dan aparat kepolisian melakukan penelusuran sehingga berhasil menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami istri di kediamannya.

Dalam Prees Release yang berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU, Kamis (21/11/2019) pukul 11.00 wita, Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pelaku melakukan pemalsuan uang di Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Rt. 04 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, kepolisian juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam dengan No.Pol: DA 6471 FAN, 1 Unit Laptop Merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam beserta Pengisi Baterai (Charger), 1 Unit Alat Cetak Kertas (Printer) Merk Canon Tipe IP 2770, 4 buah Suntikan Tinta ukuran 10ml dengan isinya, 1 buah Suntikan Tinta ukuran 5ml dengan isinya, 3 buah Botol Tinta merk Blueprint ukuran 100ml yang telah digunakan, 6 lembar kertas Uang Palsu yang masih lengkap pecahan Rp. 100.000, 2 lembar kertas Uang Palsu yang telah dipotong pecahan Rp. 100.000, 1 lembar kertas Uang Palsu yang belum lengkap cetakannya pecahan Rp. 100.000, 1 buah Gunting berukuran kecil, 1 buah Penggaris Busur berukuran kecil, 1 buah pecahan Cermin, 1 Kaleng Susu Kental Manis merk Indomilk dengan berat 370gram, 1 buah Tisu merk Paseo dan 1 lembar Uang Asli sebesar Rp. 20.000.

Ditambahkan para pelaku terancam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Untuk pelaku kita sudah amankan, keterangan dari saksi sudah kita ambil, nanti kita akan terus mendalami kasus ini, modusnya uang dicetak dengan print, setelah jadi uangnya dipakai untuk berbelanja,” jelasnya.

Terkait adanya jaringan atau sindikat pemalsuan uang dibalik peristiwa tersebut pihaknya mengakui perlu didalami.

“Dengan kejadian ini menjadi catatan sehingga masyarakat waspada akan adanya uang palsu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers turut hadir Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara dan KBO Reskrim Polres HSU, juga dihadirkan pelaku pemalsuan uang. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar