Polres HSU Tangkap Tiga Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Polsek Babirik berhasil meringkus 3 (Tiga) kawanan pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (4/1/2020) pukul 21.40 wita.

Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini sejalan dengan Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok menuturkan bahwa kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Negara – Muara Tapus tepatnya depan Mako Polsek Babirik. Ketiga orang pelaku masing-masing berinisial WS, HJ dan AA.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 97,12 gram (berat bersih 96,12 gram), 1 buah plastic paper klip, 1 unit mobil Avansa warna putih No. pol. DA 1636 TFA beserta STNK, 3 buah Handphone dengan merk Vivo, Samsung dan Oppo yang masing-masing lengkap dengan simcard. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar