Polres Tabalong Buru Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Pangelak Rt. 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (2/5/2022) pukul 23.30 wita.

Peristiwa tersebut menyebabkan 3 pria luka tusuk dan robek akibat senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS (29) warga Rt. 01 Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

AS melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap 3 orang pria yang berinisial ED (29) warga Desa Pangelak Kecamatan Upau, RN (30) dan HP (30) warga Desa Marindi Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka tusuk dan luka robek.

Untuk motif pelaku melakukan penganiayan terhadap korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Upau.

Peristiwa terjadi ketika korban ED melihat tersangka AS dan korban RN berkeliling disekitar lokasi kejadian di Desa Pangelak, dan tiba – tiba korban RN terjatuh dihadapan korban ED akibat dibacok atau ditusuk oleh tersangka menggunakan senjata tajam.

Kemudian tersangka pun berlari ke arah ED dan membacok ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kanan sehingga ED mengalami luka robek.

Selanjutnya tersangka kembali menusuk korban berinisial HP yang mengenai tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, tersangka AS melarikan diri.

Para korban pun dilarikan warga setempat dan Polsek Upau ke RSUD Badaruddin Tanjung untuk diberikan pertolongan medis.

Korban RN mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Selasa (3/5/2022) sore. Jenazah RN pun kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Masingai, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Sementara korban lainnya, masih mendapat perawatan intensif di RSUD Badaruddin Kasim.

Masyarakat pun dihimbau oleh Polres Tabalong apabila melihat tersangka AS dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau ke Polres Tabalong dan juga call center Polri 110.

Selanjutnya pihak keluarga AS kiranya dapat menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Tabalong agar yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dan menghilangkan nyawa orang lain.

“Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. dan Polsek Upau masih melakukan pencarian terhadap AS,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar